LATAR BELAKANG PENDIRIAN KOPERASI

/
1 Comments

Di Indonesia, ruqyah syar’iyyah mulai muncul secara fenomenal (booming) pada tahun 2000-an. Sampai saat ini, hampir semua orang tahu apa itu ruqyah, walaupun dari sisi kebenarannya secara syar’i masih banyak yang perlu diluruskan. Artinya, setiap orang mampu mengucapkan lafal-lafal ruqyah dengan benar, tetapi dalam praktiknya masih banyak yang menganggap bahwa setiap pengobatan yang dilakukan seorang kyai, ustadz, buya atau wak haji adalah ruqyah yang syar’i, meskipun dalam praktiknya ada jimat, rajah, Al-qur’an yang ditulis sebagai tangkal, dan syarat-syarat yang tidak syar’i seperti air dari tujuh sumur mesjid dan sebagainya.

Kesalahpahaman masyarakat menilai bahwa semua ruqyah itu boleh dan benar tidak terlepas dari peran media yang menayangkan sosok ustadz atau kyai yang sakti, hebat, punya kelebihan, mampu menangkap jin, dan punya jama’ah atau pengikut dimana-mana. Bahkan, tidak jarang media memberi label pada sang ustadz dengan sebutan ‘ulama kharistamik’, padahal praktik pengobatannya sarat dengan pelanggaran syariat. Di salah satu majalah yang kerap memuat hal-hal mistis dan ramalan-ramaan ghaib, hal seperti itu juga terjadi. Ketika menilai fenomena yang terjadi di Indonesia, kita tidak sulit menemui sosok kyai atau ustadz yang berpakaian ala ulama, tetapi menjalankan praktik perdukunan. Kelakuan mereka dibungkus dengan penampilan yang Islami agar terkesan benar dan tidak sesat. Bahkan istilah-istilah pengobatan Islam pun dibawa-bawa, seperti ruqyah, thibbunnabawi dan sebagainya.

Upaya alim ulama dan cendekiawa Muslim di Indonesia hingga saat ini belum terlihat maksimal, walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram dan sesat bagi praktik perdukunan. Tetapi tampaknya suara MUI kalah lantang dan berani jika dibandingkan dengan suara-suara yang mengiklankan perdukunan dan peramalan di media tanah air, baik cetak maupun elektronik. Ironis, bangsa yang mayoritas Muslim ini dan juga memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia, bagaikan tamu atau pendatang di negerinya sendiri dalam banyak hal dan dalam berbagai persoalan.

Sekitar tahun 1990-an pernah muncul ungkapan “Indunisia daulah asy-syirk”, yang artinya “Indonesia adalah negara syirik”, di sebuah majalah yang terbit di Kuwait. Ungkapan ini ada benarnya, walaupun tidak selamanya tepat. Mengapa? Karena mayoritas umat Islam di Indonesia masih memiliki keyakinan yang tidak sesuai dengan prinsip tauhid/akidah yang benar. Mulai dari masyarakat awam sampai pejabat dan kalangan terpelajar, masih banyak yang menjadikan dukun dan paranormal sebagai rujukan dalam berbagai persoalan. Belum lagi pengkultusan benda-benda peninggalan sejarah masa lalu yang selalu diiringi dengan penafsiran yang menjurus kepada syirik dan khurafat.

Memang tidak mudah dan butuh waktu yang tidak sebentar untuk menghapus berbagai praktik dan bentuk kesyirikan yang sudah mendarah daging di negeri ini. Oleh karenanya, setiap da’i harus bekerjasama, bergandengan tangan, bahu membahu, merapatkan barisan, menyatukan langkah untuk menghapus, setidaknya meminimalisir berbagai bentuk dan praktik kesyirikan tersebut dengan dakwah asasi, yakni dakwah tauhid. Dan salah satu media dakwah tauhid yang paling efektif untuk menghapus dan meminimalisir berbagai bentuk dan praktik kesyirikan tersebut adalah dengan menggunakan instrumen terapi ruqyah syar’iyyah, karena 90% masyarakat yang mengalami gangguan penyakit non medis (gangguan jin) adalah mereka yang melakukan kesyirikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka substansi ruqyah syar’iyyah itu sesungguhnya adalah dakwah tauhid, selain tentu sebagai upaya pengobatan.

 Atas dasar itulah kemudian komunitas ini didirikan. Karena Komunitas Peduli Ruqyah Syar’iyyah Indonesia adalah organisasi dakwah yang didirikan dengan semangat untuk menyampaikan, menyebarluaskan dan memahamkan ruqyah syar’iyyah kepada umat Islam Indonesia. Sekali lagi, bahwa ruqyah syar’iyyah yang dimaksud tentu tidak hanya sebagai sebuah upaya terapi (pengobatan) yang diajarkan oleh Rasulullah SAW (thibbunnabawi), tapi yang lebih penting dari itu adalah sebagai media dan instrumen untuk menyampaikan dakwah Islam, khususnya Dakwah Tauhid di tengah-tengah masyarakat.
Oleh : Ust.Amin Al-Jawawy, MA

(Dikutip dan dikembangkan dari buku “Halam-Haram Ruqyah” karya Ustadz H. Musdar Bustamam Tambusai, Lc).



You may also like

1 komentar:

  1. Islam itu tidak boleh dipandang sempit,,apalagi sampai menganggap muslim lain kafir,syirik,dsb.
    Ketika seseorang menilai orang lain lebih rendah atau tidak benar,salah,tidak syar'i dsb secara tidak langsung egonya menuntun bahwa dirinya sendiri dan kelompolnya sajalah yg paling benar,paling syar'i paling segalanya.
    Jadi..berhati hatilah dalam bersikap,,karena iblis sedang merasuki orang orang yang menganggap dirinya lebih benar,lebih baik,lebih syar'i.
    Smoga bermanfaat.

    BalasHapus